JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya telah menyempurnakan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Seperti diketahui, Surat Edaran tersebut disempurnakan untuk merespons temuan varian baru SARS-CoV-2 di Inggris.
"Satgas Covid-19 telah menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan ademdum surat nomor 3 Tahun 2020," kata dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (24/12/2020).
Wiku menjelaskan, SE tersebut berisi larangan sementara bagi warga negara Inggris untuk memasuki wilayah Indonesia.
Sementara itu, WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang berlaku 2x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Tahap selanjutnya, yang lolos tahapan pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama dan jika hasil positif harus melakukan perawatan lanjutan. Dan jika negatif pendatang harus melakukan tahapan lanjutan isolasi selama 5 hari sampai dilakukan tes PCR kedua," ujarnya.
Wiku mengatakan, WNI atau WNA yang yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi.
Pemerintah, kata Wiku, telah menyiapkan 3.570 kamar sebagai tempat isolasi dengan ketentuan khusus untuk WNA akan dikenakan biaya mandiri. Sedangkan WNI ditanggung pemerintah.
"Untuk tahapan isolasi mandiri yang harus dilakukan di mana biaya pemanfaatan isolasi WNI biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan WNA berbayar," ucapnya.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, surat edaran tersebut dibuat sebagai upaya membatasi mobilisasi yang dapat meningkatkan penularan Covid-19.
"Sekaligus tanggap pada fenomena mutasi virus di berbagai negara di dunia," pungkasnya.
[Source: Kompas]
0 komentar untuk Diperketat, Ini Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Dari Inggris, Eropa, Dan Australia.